Bandar Lampung, (Aktuallampung.com) – Lama bergulir akhirnya Kasus dugaan tindakan asusila AKBP Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan Inkrah dengan amar putusan bahwa Kasasi Jaksa kejasaan tinggi lampung Ditolak Mahkamah Agung, AKBP Ferdyan Tetap Bebas.
Kebenaran ini juga tercatat bedasarkan Surat Mahkamah Agung Nomor : 8/Panmud/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 bahwa Kasasi JPU Kejati Lampung Ditolak Mahkamah Agung.
“Ya Alhamdulillah sudah ada putusan hukum tetap,” kata kuasa hukum AKBP Ferdyan Indra Fahmi, Adi Brata SH.
Dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lampung Dr. Edi Rifai SH,.MH menjelaskan bahwa, Berdasarkan KUHAP pembuktian setiap unsur yang didakwakan adalah mutlak dan harus dipenuhi oleh jaksa.
“Bukan secara umum atau berdasarkan rangkaian asumsi-asumsi saja, pembuktian seperti itu tidak benar dan sangat tidak berdasar, jelas itu tidak ada dalam KUHAP,” tegasnya.
Bukan hanya ahli pidana yang dihadirkan, tetapi pihak AKBP Ferdyan Indra Fahmi juga turut menghadirkan ahli dari Kedokteran yaitu Dokter Galih yang sehari-harinya sebagai dokter Spesialis Forensik RSUD Dr. Abdul Moeluk Bandarlampung yang kapasitasnya menjelaskan hasil VER yang diajukan oleh jaksa.
“Bahwa bedasarkan ilmu kedokteran yang dapat dipertanggungjawabkan ialah hasil visum tersebut, dapat dijelaskan bahwa sama sekali tidak ditemukan tanda-tanda adanya persetubuhan,” katanya.
Adi lantas menambahkan yakni, berdasarkan fakta-fakta yuridis, seharusnya sejak awal perkara ini sudah harus dihentikan pada tingkat penyidikan. Karena tidak cukup bukti.
“Dari Awal saya merasa aneh, terkesan karena ramainya pemberitaan di media-media untuk menggiring opini publik, sehingga klien kami tersudutkan, sehingga diduga proses hukumnya ini seperti dipaksakan,” ujarnya.
Disi lain kata Adi, dalam persidangan juga terungkap bahwa pada saat klien kami menjemput Ipda Agustina Nilawati sebagai korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya untuk dibawa ke rumah sakit, disitulah klien kami dipojokkan dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila hingga berujung pada laporan serta pemberitaan secara massive di media yang menurutnya seperti sudah dikondisikan.
“Meskipun dengan kondisi yang merugikan itu, klien kami tetap mengikuti jalannya proses hukum dan memberitahukan kepada kami tim penasehat hukum untuk tidak perlu mengajukan pra peradilan kita fokus saja nanti pada saat pembuktian dalam pembelaan di persidangan.
Dan hasilnya ini terbukti pada putusan Majelis Hakim di tingkat pertama klien kami diputus percobaan, pada saat banding diputus bebas dan pada Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas.
Senada, panitera Pengadilan Negeri Tanjung Karang Iyus Suryana mengatakan, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor 89/PID/2017/PT TJK tanggal 16 Oktober 2017.
“Dengan putusan bahwa AKBP Ferdyan Indra Fahmi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam jabatan, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Iyus Suryana.
Red