Bandar Lampung, – Gubernur Arinal Djunaidi menerima audiensi Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Rabu (15/2/23).
Sekdaprov Fahrizal Darminto menjelaskan, keberadaan KDEKS sebagai perpanjangan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tingkat pemerintah pusat adalah sebagai upaya percepatan dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Lampung.
Sekdaprov mengungkapkan, saat ini KDEKS sudah tersebar di 11 Provinsi yaitu, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, NTB, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Lampung.
Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Lampung, Ardiansyah menambahkan, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah memiliki 4 fungsi. Diantaranya yaitu memberikan rekomendasi dan arah kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat provinsi, melakukan sinergitas koordinasi dan sinkronisasi arah kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat provinsi.
Kemudian, merumuskan dan memberikan penyelesaian masalah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat provinsi, dan menyusun regulasi yang dibutuhkan untuk pengembangan serta memajukan ekonomi dan keuangan syariah didaerah.
Ardiansyah juga menyebutkan, bahwasanya tiap elemen dan pemangku kepentingan seperti OJK, Kanwil Kemenag, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Bank Indonesia dan lainnya, secara parsial telah melakukan berbagai pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Dengan adanya Komite ini diharapkan dapat mengkolaborasi dan mengkonsolidasikan setiap langkah sehingga menjadi gerakan yang menyatu agar potensi ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Lampung dapat berkembang dengan baik.
Diskominfo Lampung