Bandar Lampung, (AktualLampung.co.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melantik sejumlah pejabat Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (5/9/2021).
Hal itu didasari berakhirnya masa larangan rotasi pejabat, yakni enam bulan setelah Eva resmi menjabat sebagai wali kota. Sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU Pilkada yang berisikan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah pejabat yang dilantik dirinci dari eselon II, eselon III, eselon IV dan kepala UPT Puskesmas.
“Diharap kerja sesuai tupoksi yang baru. Kerja dimana saja sama,” kata Eva Dwiana.
Sejumlah pejabat tersebut seperti diantaranya adalah sebagai berikut:
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tole Dailami yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial Sahriwansah yang sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Kesbangpol Saraden yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Wakhidi yang sebelumnya Kepala BKD.
Kepala BKD Herliwaty yang sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian.
Kepala Dinas Perindustrian Adiansyah yang sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Wilson Faisol yang sebelumnya Kepala BPKAD.
Kepala Dinas Perpustakaan Ahmad Husna yang sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan.
Sejumlah instansi masih dikelola oleh pelaksana tugas (Plt).
Seperti misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan lainnya.
Sementara instansi lain masih dipimpin oleh orang yang sama.
Tribun