Bandar Lampung, (AktualLampung.co.id) – Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Rp 80 miliar untuk kenaikan gaji ASN Pemkot Bandar Lampung tahun depan.
Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan.
Ramdhan menyebut, kenaikan gaji PNS itu sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, penambahan anggaran Rp 80 miliar itu ada pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 Bandar Lampung yang telah disetujui beberapa waktu lalu.
“Karenakan Gaji ASN tahun depan naik 8 persen,” kata Ramdhan, Sabtu (4/11/2023).
“Kalau misal tahun ini Rp1 triliun, naik 8 persen artinya Rp80 miliar,” terangnya.
Sementara untuk pembayarannya, Ramdhan menyebut masih akan menunggu kebijakan selanjutnya.
“Kalau pembayarannya itu di awal tahun 2024 atau bagaimana kita masih tunggu Juknis, yang jelas Rp 80 miliar itu sudah kita anggarkan,” ucapnya.
Ia juga menyebut, kenaikan gaji tak hanya terjadi pada ASN saja.
Melainkan, pensiunan juga akan mendapat kenaikan hingga 12 persen.
“Kalau yang pensiunan 12 persen naiknya,” pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah menaikkan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai tahun depan.
Kabar tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Selain menaikkan gaji PNS, Pemerintah juga menaikkan besaran uang pensiun untuk para pensiunan sebesar 12 persen.
“Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan. DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Tribun