Kebijakan Uji KIR Gratis Bikin PAD Anjlok, Pemkot Bandar Lampung Minta Pusat Kaji Ulang

Bandar Lampung, (AktualLampung.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta kebijakan Uji KIR gratis yang ditetapkan pemerintah pusat ditinjau ulang. Pasalnya kebijakan ini akan membuat pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung menurun drastis dari sektor lalu lintas.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan kebijakan Uji KIR gratis ini mulai berlaku sejak Selasa (2/1/2024).

Jika diteruskan, PAD pemerintah daerah di tiap daerah akan berkurang, karena selama ini uji KIR salah satu pemasukan kas daerah.

“Kami harap kebijakan uji KIR gratis kalau bisa ditinjau kembali, agar daerah ada pemasukan dari sektor tersebut. Dalam uji KIR yang dilayani selama ini adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha,” kata kata Andy, Kamis (4/1/2023).

Maka penghapusan retribusi KIR menurut Andy justru akan merugikan pemerintah daerah.

“Karena Pemda jadi tidak ada pemasukan dari KIR. Terlebih pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji KIR ke pemerintah pusat yang harganya lumayan, sehingga cek dan balancenya dimana,”tegas Andy.

Dengan begitu Andy berharap, pemerintah pusat dapat meninjau kembali Kebijakan uji KIR gratis ini.

“Pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut reteibusinya. Ini perlu dikaji ulang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat menggratiskan layanan uji KIR mulai Januari 2024. Penggratisan layanan uji KIR ini berdasar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah. Lalu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *