Bandar Lampung, (AktualLampung.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih memberlakukan potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini. Besaran potongan PBB yang ditetapkan kepada wajib pajak bervariasi. Dari 30 persen hingga 100 persen alias gratis.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto mengatakan diskon PPB diperpanjang hingga 224 sesuai arahan dari Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Pemkot masih memberikan diskon sampai 100 persen untuk keluarga yang belum mampu sesuai masukan dari Bunda (Eva Dwiana),” kata Yusnadi, Kamis (25/1/2025).
Adapun nilai PPB di bawah Rp150 ribu tidak akan dikenakan biaya atau gratis, karena diskonnya 100 persen. Sementara nilai PBB Rp151 ribu sampai Rp300 ribu dapat potongan diskon 50 persen, dan PBB senilai Rp301 ribu sampai Rp500 ribu dapat diskon 30 persen.
“Jadi potongan diskon yang didapat bervariasi, sesuai dengan nilai dari PBBnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga menerima aduan jika ada keberatan dari masyarakat terkait nilai dan pembayaran PBB. Yusnadi menambahkan, Bapenda menyiapkan perangkat bagi masyarakat yang keberatan dengan PBB-nya.
“Misalnya seorang pensiunan PNS yang merasa berat, silakan ajukan keberatan ke kami, dilengkapi SK pensiunnya. Formulirnya kami siapkan,” jelas dia.
“Pemkot juga memberikan keringan kepada warga kurang mampu, janda misalnya atau pengusaha yang pailit. Buat pengusaha yang mengajukan keberatan harus dilengkapi neraca keuangan yang menyatakan usahanya pailit,” tambahnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat Bandar Lampung taat membayar pajak. Karena dana pajak yang dihimpun Pemkot akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat di berbagai bidang. Seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sektor lainnya.
Rilis