Pesisir Barat, (AktualLampung.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, sangat menyayangkan perlakuan oknum guru di Kecamatan Pulau Pisang terhadap tujuh siswa Kelas III beberapa waktu lalu.
Serta keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat yang hanya memberikan sanksi mutasi di Kecamatan Pulau Pisang tersebut kurang tepat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pesisir Barat, Zulkifli Rohman, Kamis (29/2). Menurutnya, seorang pendidik menjadi orang tua pada saat di sekolah dan mendidik siswa menjadi yang lebih baik untuk penerus masa depan bangsa.
“Bukan bersikap arogan dan memperlakukan siswanya tidak pantas. Yang seharusnya memberikan hukuman yang bersifat mendidik bukan memberikan tekanan mental,” katanya.
Dia mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Anggota DPRD adalah menerima dan menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Daerah
“Untuk itu kami menunggu kedatangan para wali murid agar bisa memberikan penjelasan yang lebih akurat sehingga kami bisa secepatnya membantu mencarikan solusi,” imbuh Zul jebolan partai kepala banteng tersebut.
Lanjut dia, pihaknya bersama anggota DPRD lainnya akan menindaklanjuti oknum guru yang melakukan perbuatan yang dinilai tidak wajar kepada siswanya.
Meskipun Dinas Pendidikan sudah memberikan sanksi dengan dimutasikan, namun beberapa pihak menilai itu kurang tepat, karena mutasi yang diberikan seharusnya jauh diluar kecamatan tersebut.
“Sanksi yang diberikan seharusnya bisa memberikan efek jera. Kalau hanya dipindahkan saja di sekolah tetangga pekon. Dikhawatirkan guru yang ada di sekolah akan semakin semena-mena kepada muridnya. Karena tak ada sanksi tegas yang diberikan pihak Disdik. Ini akan menjadi contoh yang tidak baik,” pungkas Zulkifli.
RMol