Catat! Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkot Bandar Lampung Akan Razia

Bandar Lampung, (AktualLampung.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta semua tempat hiburan malam tutup sementara selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah.

Hal ini ditegaskan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana usai meresmikan air minum kemasan di PDAM Way Rilau, Selasa (5/3/2024).

Untuk memastikan pelaku usaha menaati aturan ini, Pemkot Bandar Lampung akan membentuk tim untuk menggelar razia yang dipimpin oleh Sekda Iwan Gunawan.

“Ya tempat-tempat hiburan nanti akan dipantau langsung oleh Pak Sekda. Jadi ada beberapa yang memang tidak bisa beroperasi, seperti karaoke, kafe, diskotik itu nggak boleh,” tegas Eva Dwiana.

Bahkan ia meminta agar tim Pemkot rutin melakukan pemantauan di beberapa lokasi. Termasuk untuk mencegah prostitusi di Bandar Lampung.

“Kemarin Pak Sekda sudah saya panggil, Bunda Eva minta tolong Sekda untuk memantau seperti ini (prostitusi). Yang seperti ini yang harus kita lakukan penindakan dong terutama ini menjelang Ramadan,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan permintaan bagi pengusaha hiburan malam untuk tutup di bulan Ramadan sudah berlaku setiap tahun.

Jenis hiburan malam yang wajib ditutup seperti diskotek, tempat karaoke, pub, bar, panti pijat atau kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok.

“Ya kita minta tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan ini. Untuk surat edarannya ditandatangani oleh Sekda,” kata Dedeh.

Penutupan itu akan dilakukan sejak H-2 Ramadan sampai dengan H+2 Lebaran Idul Fitri. Selain itu, para pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe juga diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Maka kita imbau kepada para usaha tersebut untuk menghormati bulan Ramadan yang hanya setahun sekali,” ujarnya.

Selama Ramadan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel. Baik minuman beralkohol golongan A, golongan B serta golongan C

Jika melanggar, akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Saksi administrasinya berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.

Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *