Putusan Pra Peradilan Bisa Gugurkan Status Tersangka Agus Nompitu

Bandar Lampung, (Aktuallampung.com) – Setelah resmi daftarkan Gugatan Pra Peradilan, besok Penasehat Hukum Agus Nompitu akan hadapi sidang perdana di PN Kelas 1 A Bandar Lampung, selasa (19/03/2024).

Gugatan Pra Peradilan terkait soal penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka dana hibah KONI Lampung 2020.

“Meski sudah ditetapkan (tersangka), tapi kenyataanya tidak satupun ditemukan di berkas yang mengarah pada klien kita, objektivitas dan fakta-fakta juga menunjukkan demikian,” kata Advokat Chandra Muliawan.

Sehingga kata Chandra, besok pihaknya akan menempuh sidang Perdana di PN Kelas 1 A Bandar Lampung.

“Kita akan bacakan permohonan didepan hakim, kita merasa klien kita di Dzolimi, diduga dipaksa mempertanggungjawabkan yang bukan dia lakukan, demi hukum bila ini diterima maka status tersangka bisa dibatalkan,” ujarnya.

Sidang akan digelar terbuka sehingga pihak Chandra Muliawan akan menghadirkan langsung pemohon gugatan Ora Peradilan yakni kilenya Agus Nompitu.

“Ya besok kita hadirkan (AN),” tegasnya.

Untuk mengawal hak-hak klien nya, mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini besok akan memboyong tujuh advokat yang telah menerima kuasa.

“Ini tim utama kita untuk Pra Peradilan dalam kuasa ada 7, orang, namun akan hadir juga sahabat, kerabat dan keluarga kliennya sebagai pendamping menghadiri sidang,” Sebutnya.

Belakangan ramai pemberitaan soal dugaan tidak tepatnya status tersangka untuk Agus Nompitu.

Banyak sahabat, keluarga dan kolega yang memberikan suport, semua menyampaikan dukungan demi keadilan meskipun langit akan runtuh.

Satu diantaranya ialah Ketua FKPPI PD VII Lampung, Toni Eka Candra, ia bahkan menyebut siap menerjunkan puluhan adavokat LBH FKPPI untuk dewan penasehat FKPPI Lampung itu yakni Agus Nompitu.

Diketahui sebelumnya, pihak Agus Nompitu mendaftar Pra Peradilan atas penetapan tersangka AN.

Adapun alasanya ialah, upaya Pra Peradilan diharapkan bisa mendudukkan perkara sebenar-benarnya, siapa yang bertanggungjawab, karena bertahun-tahun berjalan kasus ini bergulir namun agak kesulitan kejaksaan menemukan bukti.

Hingga akhirnya mencuat penginapan dan catering terendus juga ada dugaan aliran uang.

“Hukum tidak boleh berasumsi tapi bedasarkan data dan fakta, pengadilan saya rasa akan menjadi benteng terakhir, klien kami posisinya kan di planing bukan equiting, maka berat keyakinan kami, demi hukum status tersangka itu akan terlepas dari klien kami AN,” demikian Chandra Muliawan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *