Pungut Biaya, Oknum Kadus dan Pokmas Bakal Terseret Kasus Sertifikat PTSL

Natar – Sejumlah masyarakat di kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengeluhkan terkait pembuatan sertifikat yang mereka ajukan melalui program PTSL sudan dua tahun tidak selesai.

Sertifikat tanah yang mereka nanti-nantikan tidak kunjung usai sementara biaya pembuatan sertifikat sudah diberikan sejak pengajuan berkas.

” Ada yang ngasih ke Kadus, ada yang langsung ke Pokmas berkas kami serahkan berikut biaya pembuatan,” ucap masyarakat yang mengurus sertifikat di desa Negara Ratu.

Menurut masyarakat, dari 250 sertifikat yang diajukan secara keseluruhan yang selesai hanya 70 sertifikat, lantas siapa yang akan bertanggung jawab atas tidak rampungnya sertifikat warga tersebut, sementara biaya susah dikeluarkan.

” Mengenai alasan mengapa sertifikat tidak jadi, masyarakat tidak tahu. Pada intinya kami sudah membayar sesuai permintaan Pokmas melalui Kadus,” kata masyarakat.

Dari hasil penelusuran wartawan diketahui ada oknum Pokmas Negara Ratu, dia merupakan perangkat desa di desa tersebut.

Masyarakat yang kecewa lantaran sertifikat tanah tidak selesai menduga bahwa dana yang diminta pada saat awal pengajuan berkas terkumpul di Pokmas.

” Ada 250 berkas pengajuan masyarakat untuk dibuat sertifikat, berkas-berkas tersebut diserahkan melalui 12 kepala dusun di desa Negara Ratu, masyarakat sudah bayar tapi sertifikat tidak jadi juga,” katanya.

” Ada sekitar 130 sertifikat yang tidak selesai, patut dipertanyakan kemana uang dari sertifikat yang tidak jadi yang kami berikan diawal dulu. Artinya dalam persoalan ini ada penipuan ada pidana didalamnya,” kata sumber.

Kepala Desa Negara Ratu, Fani Renaldi saat ditemui di Balai desa Negara Ratu menjelaskan, persoalan program PTSL tidak ada kaitan dengan desa, karena sudah ada Pokmas yang mengurus persoalan tersebut.

” Memang betul program itu ada di desa ini, tapi yang memikiki wewenang untuk mengurus PTSL ada namanya Pokmas, segala bentuk admistrasi dan apa saja yang diperlukan untuk mengurus surat-surat tanah ada di pokmas, rasanya semua desa seperti itu tidak hanya di desa kami saja, jadi silahkan konfirmasi ke Pokmas, berapa setoran yang sudah diberikan, jadi atau tidak sertifikat konfirmasi langsung ke sana,” ucap Kades Negara Ratu.

Program PTSL di desa ini lanjut Fani, adalah program tahu 2021, menurut keterangan dari perangkat desanya, pengajuan surat-surat tanah yang akan dibuat sertifikat sebanyak 250 berkas, sertifikat tanah itu pun baru keluar tahun ini dan tidak sesuai harapan.

” faktanya memang begitu, tahun 2021 pengajuannya 250 tetapi yang jadi sertifikatnya hanya 70 sertifikat, soal ada yang membayar jutaan saya tidak paham yang paham adalah Pokmas, ” jelas Kades Negara Ratu.

Seandainya memang betul ada yang membayar sampai jutaan rupiah, namun sertifikat tidak selesai atau tidak jadi semestinya uang-uang masyarakat berikut berkas yang diajukan harap dikembalikan.

” Berkas surat tanah yang akan dijadikan sertifikat itu sangat penting, bisa digunakan untuk pengajuan PTSL ditahun yang akan datang himbauan saya dipulangkan dan dana yang sudah diberikan masyarakat dikembalikan, jangan sampai masyarakat melapor karena dalam hal ini ada unsur penipuan. kalau sertifikat tanah tidak jadi, uang dan berkas tidak kembali artinya ada dugaan penipuan, saya minta dipulangkan uang warga saya, ” kata Fani Renaldi.

Fani menambahkan, kepala desa dalam persoalan ini sempat menanyakan ke BPN Lampung Selatan, pihak BPN membantah ada tarif biaya dalam pembuatan surat melalui program PTSL itu.

” Masyarakat mengatakan mereka ada kuitansi bukti pembayaran di Pokmas atau Kadus, sementara BPN membantah menerima uang tersebut, artinya ada dugaan uang tersebut dipegang oknum, ” katanya.

” Saya sifatnya hanya mengahi persoalan ini, jangan sampai ada yang dirugikan, apa lagi program ini merupakan program kemitraan dan tanpa ada pungutan biaya, kalau pun ada tentu hanya administrasi yang sesuai tidak mungkin sampai jutaan rupiah,” jelasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *