Lampung Selatan – Fraksi PKS menyoroti minimnya realisasi e-Pokir DPRD dalam pembangunan Pemerintah di tahun wnggaran 2023. Yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun sebelumnya.
Menurutnya e-Pokir merupakan Amanah Undang-undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.”ujar juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan M Akyas.
Hal tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (28/3/2024)
Dikatakan Pokir juga merupakan representasi sumpah anggota DPRD sesuai Pasal 104 dan 157 Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memperjuangkan Aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pokir juga merupakan Harmonisasi Eksekutif- Legislatif sesuai Visi Misi Bupati Lampung selatan Khususnya pada Penjabaran semangat Gotong Royong.
“Tidak terealisasinya Pokir adalah Pelanggaran Undang-undang, Sumpah Jabatan dan Amanah Rakyat. Tidak terealisasinya Pokir juga menyebabkan ketidak percayaan masyarakat kepada Anngota DPRD dan Bupati sebagai penanggung jawab Pelaksanaan Pembangunan di Lampung Selatan.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS dua periode itu.
Dilain sisi Fraksi PKS juga menyoroti tentang penyelesaian perekrutan PPPK khususnya PPPK Guru lulus Passing Grade yang sampai hari ini belum selesai.
Lampung Selatan Rangking ke- dua terburuk penuntasan Guru Passing Grade 2021 sampai dengan tahun 2024 ini, yakni menyisakan 470 guru lulus Passing grade yang belum diangkat.
Ditegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan Amanah Undang-undang Peraturan Mentri PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa Guru Lulus Passing Grade tahun 2021 sebagai Prioritas 1 atau tanpa Tes.
“Alasan tidak adanya anggaran harus menjadi evaluasi kita bersama terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022, bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya salah satunya diperuntukan untuk penggajian Formasi PPPK.”tegasnya.
Dalam pandangan umum fraksinya PKS akan memperdalam di pembahasan panitia khusus (Pansus). (red)