Lampung Selatan, (Aktuallampung)- Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M Akyas kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) dipusatkan di Dusun 1 Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung Kabupaten setempat, Kamis(4/7/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 1 Desa setempat itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan serta Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) Se-Kecamatan Jatiagung.
Menurut legislatif dari fraksi PKS, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.
“Selain mengenalkan produk hukum, sosper juga sebagai pererat hubungan silaturahmi antar para kader dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) partai PKS di wilayah Kecamatan Jatiagung, dan teratur. Ketentraman Masyarakat, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.”ujarnya.
Dikatakan Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah swasta atau perorangan.
“Oleh karena itu melalui kegiatan ini, Saya mengajak semua pihak dan masyarakat dapat saling menjaga agar tercipta Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi dengan tidak melakukan perjudian, minum-minuman keras dan mengkonsumsi narkoba.” pungkasnya.
Humas