Lampung Selatan – Bayar pajak merupakan kewajiban yang memiliki hak objek pajak bumi dan bangunan. Pajak ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia.
Sebelumnya pembayaran PBB hanya dilakukan secara langsung melalui kantor pajak atau bank yang sudah bermitra dengan pemerintahan. Saat ini tidak perlu ribet, bayar PBB bisa dilakukan secara online dari rumah.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan memperkenalkan kemudahan baru bagi masyarakat untuk membayar PBB.
Melalui terobosan dan inovasi terbaru khususnya sektor pajak PBB, BPPRD mengembangkan cara pembayaran baru yaitu melalui aplikasi DANA. Sebelumnya pajak PBB sudah difasilitasi melalui, alfamart, indomart, qris, tokopedia, blibli dan Lampung online.
“Melalui aplikasi DANA, masyarakat dibuat semakin mudah dikarenakan tidak perlu memiliki rekening bank cukup dengan nomor ponsel saja,” jelas Kepala BPPRD, Feri Bastian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/04/2025).
Dengan adanya kemudahan dalam melakukan pembayaran, diharapkan masyarakat semakin sadar dan taat untuk membayar PBB. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
“Melalui situs yang sudah bekerjasama, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait PBB, mulai dari pengecekan tagihan, riwayat pembayaran, hingga cara melakukan pembayaran secara online,” kata Feri.
Proses ini, lanjutnya, dirancang agar mudah digunakan, dengan antarmuka yang ramah pengguna dan panduan yang jelas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan efektif.
“Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan detail lainnya yang diperlukan untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, mereka dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, termasuk transfer bank atau pembayaran melalui layanan e-wallet yang populer,” pungkasnya.
Berikut ini, metode pembayaran PBB secara online dapat dilakukan melalui; Alfamart, Indomaret, Bank Lampung, Tokopedia, Blibli, DANA, Qris, dan Lampung Online. (Eko)