Lampung Selatan – Pihak Sekolah Menengah Pertama SMP 1 Rajabasa Kabupaten Lamsel, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan khususnya kepada walimurid berinisial FI atas kesalahpahaman yang sempat terjadi terkait informasi penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sempat diberitakan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah SMP 1 Rajabasa, Endang, menyampaikan bahwa insiden tersebut merupakan miskomunikasi internal dan tidak mencerminkan kebijakan resmi lembaga.
“Saya tegaskan bahwa, saya tidak pernah melakukan arahan kepada guru di sekolahan untuk melakukan pengutan biaya apapun di sekolahan ini. Ini murni kesalahan komunikasi petugas kami yang mungkin kurang memahami prosedur secara utuh,” Tegas Endang, Selasa (10/6/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak sekolah bersama perwakilan telah mengunjungi langsung rumah walimurid yang bersangkutan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan telah mengembalikan uang tunggakan tersebut.
“Tadi sudah saya arahkan untuk salah satu dewan guru, datang langsung untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut dan telah bersepakat untuk menyelesaikannya secara baik-baik,” imbuhnya
Penjelasan Terkait Prosedur SKL
Endang. juga menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban pelunasan tunggakan sebagai syarat pengambilan SKL di SMP 1 Rajabasa. SKL merupakan hak siswa yang lulus, dan akan diberikan tanpa persyaratan yang memberatkan.
“Kami tegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan pelunasan sebagai syarat penerbitan SKL. Hal ini menjadi bahan evaluasi internal agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan komunikasi seperti ini,” tandasnya.
Pihak sekolah berharap, klarifikasi ini dapat memperjelas duduk perkara yang sebenarnya dan meredam berbagai informasi yang mungkin simpang siur di tengah masyarakat.