Lampung Selatan – Proyek pembangunan pekerjaan gedung Renovasi Pos PGA Anak Krakatau yang terletak di Kecamatan Rajabasa Desa Hargo Pancuran terpantau tidak mematuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang seharusnya diwajibkan.
Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD lengkap seperti rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal seharusnya APD termasuk dalam pembiayaan proyek dan menjadi kewajiban sesuai dengan peraturan K3.
Diketahui pekerjaan yang di laksanakan oleh CV.Pillar Buana. selaku pelaksana pekerjaan Renovasi Pos PGA Gunung anak krakatau dari Kementerian Energi dan sumberdaya mineral tersebut menggunakan APBN tahun anggara 2025 sebesar Rp.1,6 milyar dengan waktu pekerjaan 180 Hari Kalender.
Terpantau saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu (90/07/2025), Tidak ada kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek yang dapat ditemui di lokasi.
Mengenai pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan konsep dan upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan fisik serta mental para pekerja dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran, dan bebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja (PAK).
Tertuang jelas dalam aturan tidak digunakannya APD merupakan pelanggaran terhadap peraturan K3, di antaranya:– **UU No. 1 Tahun 1970** tentang Keselamatan Kerja,– **UU No. 23 Tahun 1992** tentang Kesehatan,– **UU No. 13 Tahun 2003** tentang Ketenagakerjaan,– **Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012** tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3),– **Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2021** tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 di sektor konstruksi.