Lampung Selatan – Proyek pembangunan pekerjaan bantuan Pemerintah Revitalisasi SMA Islam Kalianda terpantau tidak mematuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang seharusnya diwajibkan.
Diketahui pekerjaan yang di laksanakan oleh Pelaksana Swakelola Sekolah (Panitia P2SP) tersebut menggunakan APBN tahun anggara 2025 sebesar Rp. 1.055.494.000.00 milyar dengan waktu pekerjaan 120 Hari Kalender.
Adapun pekerjaan dengan anggaran milyaran tersebut meliputi diantaranya Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2025 (Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 1 Unit Beserta Perabot, Ruang Bimbingan Konseling (BK) 1 Unit Beserta Perabot, Ruang UKS 1 Unit Beserta Perabot, Toilet Siswa 1 Unit).

Saat dikonfirmasi pada Kamis (28/08/2025) Mengenai pekerjaan tempat dirinya mengabdi.
Kepala Sekolah Islam Kalianda Uun Qomarun Najimi enggan menjelaskan detil pekerjaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan, bahkan mirisnya demi membela diri uun sampai mengaku kalau dirinya sebagai bagian Advokasi salah satu media.
Sayangnya penyataan itu memalukan dirinya sendiri, ibarat melempar kotoran pada mukanya sendiri kepala sekolah ini jadi olok-olokan banyak pihak.
Dalam Aturan Dewan Pers Wartawan jelas bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap LSM, apalagi semua orang tau uun berprofesi sebagai Kepala sekolah, miris sekali memang, bagaimana mungkin SDM seperti itu bisa dijadikan Kepala Sekolah.
“Hub ini aja, Ini ketua kami, (salah satu wartawan), Saya sebagai advokasinya,” ujar Uun sambil menunjukan kartu pengenal pers miliknya.
Pengakuan sembarang itu tentu sangat melukai wartawan, bagaimana mungkin orang yang tidak menjalankan profesi jurnalisme dalam kehidupanya secara rutin sehari-hari bisa disebut wartawan, terlebih karya tulisnya juga tidak ada, penyataan itu tentu sangat beresiko.
Melanjutkan dengan adanya kepala sekolah rangkap jabatan sebagai anggota advokasi wartawan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico, menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak boleh merangkap jadi Wartawan atau LSM.
“Gak boleh lah seorang kepala sekolah ngerangkap Gak boleh kepsek merangkap jadi wartawan Atau lsm” tegasnya.