Pekerjaan Bernilai Milyaran di SMA Islam Kalianda, Kepala Sekolah: Saya Sebagai Advokasi Media KPK Tipikor

Lampung Selatan – Proyek pembangunan pekerjaan bantuan Pemerintah Revitalisasi SMA Islam Kalianda terpantau tidak mematuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang seharusnya diwajibkan.

Diketahui pekerjaan yang di laksanakan oleh Pelaksana Swakelola Sekolah (Panitia P2SP)  tersebut menggunakan APBN tahun anggara 2025 sebesar Rp. 1.055.494.000.00 milyar dengan waktu pekerjaan 120 Hari Kalender.

Adapun pekerjaan dengan anggaran milyaran tersebut meliputi diantaranya Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2025 (Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 1 Unit Beserta Perabot, Ruang Bimbingan Konseling (BK) 1 Unit Beserta Perabot, Ruang UKS 1 Unit Beserta Perabot, Toilet Siswa 1 Unit).

Saat dikonfirmasi pada Kamis (28/08/2025) Menganai pekerjaan tempat dirinya mengabdi. Uun Qomarun Najimi. Selaku kepala sekolah SMA Islam Kalianda dirinya  membuang badan yang mana dirinya juga mengaku sebagai bagian Advokasi (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi KPK TIPIKOR).

“Hub ini aja, Ini ketua kami, KPK tipikor, Bang pai, Sy sbgai advokasinya” Ujar Kepala Sekolah yang mengaku sebagai anggota Wartawan/lembaga advokasi Tipikor KPK

Melanjutkan dengan adanya kepala sekolah rangkap jabatan sebagai anggota advokasi wartawan (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi KPK TIPIKOR). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico, menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak boleh merangkap jadi Wartawan atau LSM.

“Gak boleh lah seorang kepala sekolah ngerangkap Gak boleh kepsek merangkap jadi wartawan Atau lsm” Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *