Lampung Selatan – Upaya konfirmasi awak media terkait proyek pembangunan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu (SMAIT) Babul Hikmah yang terletak di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda menemui jalan buntu. Erwanto, yang disebut-sebut sebagai Ketua pelaksana proyek pembangunan Revitalisasi, menolak memberikan keterangan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan. Jumat (12/10/2025)
Tindakan ini yang tentunya memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, terutama karena beberapa pekerja yang tidak sesuai dengan kualitas pondasi yang buruk dan pemasangan besi yang asal, menjadi indikasi pengerjaan yang tidak baik alias asal jadi.
Diketahui pekerjaan pembangunan revitalisasi itu dilaksanakan oleh pelaksana Swakelola Sekolah (P2SP) dengan menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.310.959.000,. Milyar.
Selain itu dengan adanya pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Ingin Untung Besar!!! Pembangunan Revitalisasi SMIT Babul Hikmah, Bernilai Miliaran Diduga Asal Jadi”
Hal itu membuat Salamun selaku kepala sekolah SMAIT Babul Hikmah, langsung membalas pesan yang diduga dengan sedikit nada tinggi.
“Bang kenapa tidak tanya dulu sudah di beritakan begini” Balasnya
Menanggapi kejadian tersebut membuat salah satu Media di lampung Selatan Agus Srianto, mengutuk keras sikap dan tindakan Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan tersebut pasalnya pihak Ketua pelaksana dan pihak sekolah SMAIT Babul Hikmah tidak mengerti aturan dan UUD Pers No 40 tahun 1999.
“Tindakan pemblokiran ini menghambat pelaksana fungsi kontrol sosial oleh wartawan, karena wartawan itu di landasi dasar hukum yang jelas sesuai undang undang Pers Nomor 40 thun 1999” Tegasnya