Mapas!!! Diduga Ada Oknum TKA Di Dalam PT Hisoner Energy Indonesia

Lampung Selatan, — Tim gabungan dari Imigrasi Lampung Selatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan aparat Kecamatan Rajabasa melakukan sidak ke PT Hisenor Energy Indonesia di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa.

Sidak ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat dan pemberitaan tentang dugaan pekerja asing ilegal asal China di perusahaan tersebut.

Petugas menemukan bahwa dari laporan awal hanya ada tiga tenaga kerja asing (TKA), namun setelah diperiksa di lokasi, ternyata terdapat enam orang TKA asal China.

Beberapa dokumen dan izin kerja mereka tidak lengkap, bahkan ada indikasi pihak perusahaan menutupi keberadaan TKA tersebut.

Perusahaan diwakili oleh Humas Edi Novian, S.E. dan HRD Julia, sementara tim gabungan dipimpin oleh petugas Imigrasi bersama Agus Syahroni, S.E. dari Kecamatan Rajabasa.

Jika terbukti melanggar aturan, PT Hisenor Energy Indonesia bisa dikenai sanksi tegas sesuai UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan, antara lain:

Denda hingga Rp500 juta,

Pencabutan izin usaha,

Deportasi TKA ilegal, dan

Pidana bagi penanggung jawab perusahaan.

Pihak Imigrasi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan di kantor Imigrasi Lampung Selatan untuk memastikan legalitas para TKA.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Semua perusahaan wajib taat aturan dalam mempekerjakan tenaga asing,” tegas petugas Imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *