Lampung Selatan — Kedisiplinan anggota DPRD Lampung Selatan kembali menjadi perhatian. Agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (8/4/2026).
Keterlambatan ini terjadi di tengah kesiapan unsur pemerintah daerah yang sudah lebih dulu hadir. Sejumlah kepala satuan kerja, camat, hingga Sekretaris Daerah tampak telah berada di ruang Badan Anggaran DPRD. Namun, kehadiran anggota dewan justru minim, hanya terlihat beberapa orang di ruang komisi.
Kondisi tersebut diakui salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Derry Kusuma yang merupakan wakil ketua Pansus. Ia menyebut sebagian anggota lainnya masih memiliki agenda yang berkaitan dengan kepentingan partai.
“Iya, saya sudah mewakili. Memang ada beberapa kawan-kawan lain masih ada aktivitas berkaitan dengan kepentingan partai,” ujar Derry Kusuma kepada jurnalis, seraya mewanti agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.
Minimnya kehadiran semakin terlihat dalam komposisi Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ. Dari total 15 anggota yang dibentuk dalam rapat paripurna pada 31 Maret 2026, hanya tiga orang yang hadir di awal rapat, yakni Derry Kusuma dari Fraksi Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus, Suhadirin dari Fraksi NasDem, serta Edy Waluyo dari Fraksi PAN.
Sementara itu, Ketua Pansus Amelia Nanda Sari dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris Pansus Bayu Prasetya dari Fraksi PAN, bersama 3 anggota lainnya, baru terlihat hadir sekitar pukul 14.47 WIB, setelah jeda rapat ishoma (istirahat, salat, dan makan).
Rangkaian fakta ini memunculkan kesan bahwa agenda strategis pembahasan LKPJ belum sepenuhnya menjadi prioritas. Padahal, forum tersebut merupakan ruang krusial bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Minimnya kehadiran anggota Pansus dalam forum resmi ini juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap fungsi pengawasan. DPRD Lampung Selatan dinilai belum optimal dalam menjalankan peran kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Sebagai informasi, LKPJ merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah yang digunakan DPRD untuk mengukur capaian dan kinerja kepala daerah. Ketidakhadiran anggota dewan dalam pembahasan ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengaku baru mengetahui adanya keterlambatan rapat pembahasan LKPJ tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan anggota Pansus guna mengetahui penyebab keterlambatan tersebut.
“Terus terang saya baru mengetahui kalau pembahasan LKPJ ini molor cukup lama. Kami mohon maaf kepada masyarakat, khususnya satuan kerja Daerah Saya akan segera berkoordinasi dengan tim Pansus untuk mengetahui penyebabnya,” ujar Erma Yusneli di kantornya.
Selain itu Erma juga menegaskan akan mengimbau seluruh anggota dewan, khususnya tim Pansus, agar lebih disiplin dalam mengatur waktu setiap agenda kegiatan.
“Kami akan mengingatkan seluruh anggota, khususnya Pansus, agar ke depan lebih disiplin dan mampu mengelola waktu dengan baik, sehingga tanggung jawab kepada masyarakat bisa dijalankan secara maksimal,” tegasnya.(Ar.mcl)
