Walikota Eva Minta Masyarakat Sambut Baik Pantarlih yang Lakukan Coklit

Bandar Lampung, (AktualLampung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Di hari ke enam, progres Coklit data pemilih di Kota Bandar Lampung telah mencapai 40 persen.

“Hingga hari ke 6, Coklit sudah 40 persen dari jumlah daftar pemilih yang sudah disinkronisasi,” kata Komisioner KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, di kediaman Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana di Tanjung Karang Pusat, Senin (1/7/2024).

Ika Kartika menyebut, guna menyukseskan Coklit tersebut pihaknya mengawali para tokoh masyarakat, hal ini agar para pengikutnya dan masyarakat dapat berpartisipasi.

“Sampai saat ini 35 tokoh masyarakat yang sudah dicoklit. Tokoh ini banyak pengikutnya, sehingga diharapkan pengikutnya dapat menyambut baik,” ungkapnya.

Ia menyebut, coklik pada para pemimpin atau tokoh ini termasuk dalam program opening leader yang kebetulan di hari ke 6 ini di kediaman wali kota Bandar Lampung.

“Yang mana kita harapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk coklit,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Juwita menyampaikan, dalam pelaksanaan coklit Bawaslu juga ikut melakukan pendampingan dan pengawasan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami telah memerintahkan seluruh panwas di Bandar Lampung untuk mendampingi Pantarlin untuk coklit,” kata dia.

Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum ada temuan terhadap pendataan coklit tersebut.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan belum ada temuan. Namun walaupun seperti itu kita terus kawal jalannya coklit hingga selesai, ” ungkapnya.

Kemudian, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta semua masyarakat agar menyambut baik Pantarlih yang melakukan coklit.

“Bunda berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung kalau petugas akan melakukan coklit tolong disambut baik, agar data kita sesuai dengan yang ada di KPU,” tandasnya.

Adapun ketika petugas Pantarlih datang ke rumah warga, dokumen yang harus disiapkan oleh warga yakni KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), Biodata Kependudukan, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Kemudian, petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan cocok. Selanjutnya mencoret data yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *