Sosperda Soni Setiawan di
Waykanan
Way Kanan – Anggota DPRD
Provinsi Lampung Soni setiawan Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kamis, 01 Maret 2021 di Kampung Tanjung
Serupa Kec.Pakuan Ratu Kab. Way Kanan
Soni Setiawan Anggota DPRD
Provinsi Lampung, Dari Dapil 5, lampung utara dan way kanan melakukan
Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 adapun tujuan diselenggarakannya
sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dari COVID-19.
Dalam pemaparan nya soni
mengatakan “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kita semua di Kampung
Tanjung Agung Khususnya, way Kanan Umunya. dapat menjalani hidup sehat dan
terhindar dari Covid-19 dengan cara kita mentaati anjuran dari pemerintah
tentang protokol kesehatan dan anjuran pola hidup new normal yang sudah di
tetapkan oleh pemerintah”.
Masih menurut soni “dengan kita
menjaga pola hidup sehat dan bersih maka kita sudah berpartisipasi dalam memutus
mata rantai penyebaran virus covid 19 ini, karena saat ini yang paling penting
adalah kesadaran kita bersama untuk mentaati aturan pemerintah sehingga pandemi
ini segera berlalu dan kita bisa ber aktivitas seperti biasa”. Imbuhnya
“Akhirnya saya mengucapkan
Selamat mengikuti sosialisasi dan saya berharap agar para peserta bisa memahami
materi yang akan disampaikan para narasumber, sehingga akan menambah
pengetahuan kita semua serta bisa meneruskan pengetahuan tersebut kepada
keluarga, sanak saudara kita, yang belum bisa hadir pada kesempatan ini.
Dengan mengucap
Bismillahirrahmanirrahim, acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 secara resmi saya nyatakan di BUKA.”
Tutup Soni.