Lantik Anggota PAW Ini Kata Mingrum Gumay |
Lampung – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melantik Lenista Nainggolan dan Sahdana
menjadi anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP melalui mekanisme Pergantian
Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Pelantikan dalam rapat
paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu digelar di Gedung
DPRD Lantai III, Jalan Wolter Mongonsidi, Telukbetung Selatan, Kamis, 18 Maret
2021.
Lenista Nainggolan menggantikan
Eva Dwiana yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Wali Kota Bandar
Lampung 2020, sementara Sahdana menggantikan Tulus Purnomo.
“Demi Allah saya bersumpah
berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi
Lampung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berpedoman kepada pancasila dan
Undang-Undang,” ujar keduanya saat diambil sumpahnya.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum
Gumay, berpesan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang berat, bekerja
untuk rakyat, dan mensejahterakan rakyat Lampung
“Sumpah dan janji yang
saudara ucapakan mengandung tanggungjawab yang tinggi, menyelamatkan,memegang
teguh pancasila, dan kesejahteraan rakyat,” katanya.