Lampung -Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berharap penegak hukum
menyelidiki aktivitas tambang batu PT. Bangun Lampung Jaya (BLJ), Desa Mandah,
Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Wakil Ketua Empat DPRD Lampung,
Fauzan Sibron, mengatakan banyak aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas
dugaan penggunaan alat peledak yang mengakibatkan suara dan debu beterbangan
sampai ke permukiman warga setempat.
“Izin ini perlu dievaluasi
oleh pemerintah setempat. Jika tidak sesuai aturan, harus dicabut izinnya.
Kemudian, penggunaan bahan peledak itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU
atau tidak? Jika tidak diatur dalam UU yang berlaku, aparat penegak hukum harus
menyelidiki ini. Siapa yang bertanggung jawab? Sebab ini sudah masuk ranah
hukum,”katanya 31 Maret 2021.
Sekretaris DPW Nasdem Lampung
itu juga meminta seluruh pengusaha yang ada di Lampung taat aturan dalam
menjalankan usaha.
“Kami berharap pengusaha
yang ada di Lampung mengikuti aturan yang ada baik itu Perda maupun UU yang
ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Eksekutif Daerah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendampingi 80 kepala
keluarga (KK) dari Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan
(Lamsel) mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Mereka merupakan korban
terdampak aktivitas tambang batu PT Bangun Lampung Jaya.