Lampung – Wakil Ketua DPRD
Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail menggelar sosialisasi perda provinsi lampung
nomor 12 tahun 2017 tentang kemandirian pangan di Desa Rulung Mulya, Kecamatan
Natar, Lampung Selatan, Kamis (1/4/2021).
Sosialisasi juga dilakukan
terhadap perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Narasumber yang hadir DR. Ambya SE. Msi.
dan dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.
Dalam sambutannya, Raden
menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan, selain untuk melihat kinerja DPRD, juga
sebagai wadah silaturahmi untuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Tim menjelaskan persoalan
ditengah masyarakat yang juga berkaitan dengan perda. Sosper juga untuk
meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu. Di desa ini, ada jembatan yang
menyambungkan Pesawaran dan Lamsel, yang terus mengembangkan investasi perekonomian
di dua daerah itu,” kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu
menambahkan, pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Dusun
Jelujur, Rulung Mulya ke Kementerian terkait. Sehingga, kedepan, jembatan
tersebut bisa di rigid permanen agar akses lebih mudah dan efisien. “Yang
terlihat sekarang lantainya kayu, paling tidak diganti dengan pelat besi. Akan
saya kawal, karena bisa menyokong desa pertanian berbasis wisata,”tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Rulung
Mulya, Surono mewakili warganya, mengapresiasi sikap Raden Muhammad Ismail.
Sebab, baik langsung atau tidak, masyarakat sangat terbantu. “Selain bisa paham
dengan Perda, kami juga senang, aspirasi mereka direspon. Karena, jembatan
untuk mengangkut hasil bumi akan segera di perbaiki,” kata dia.