Lampung – DPRD Provinsi Lampung
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Anak Provinsi Lampung.Sosialisasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi
Lampung Ririn Kuswantari, S.Sos, MH kepada masyarakat Pekon/Desa Wates Timur, Kecamatan
Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 1 April 2021.
Sosialisasi menghadirkan dua
nara sumber Yakni Ketua Fraksi Golkar DPRD Pringsewu Anton Subagiyo dan KPPA
Lampung Helida Heliyanti. Ririn mengungkapkan, Perda Nomor 13 Tahun 2017
tujuannya untuk menjamin dan melindungi hak anak untuk hidup.
Selain itu untuk tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
manusia.Serta melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. “Setiap
orang tua, orang dewasa yang sudah berusia 18 tahun (ke atas) wajib hukumnya
memberikan perlindungan terhadap anak,” kata Ririn.
Oleh karena itu, Ririn mengajak
masyarakat menjadikan anak sebagai tanggung jawab bersama. Baik itu anak yang
lahir dari rahim sendiri, maupun anak yang ada di sekitar atau lingkungannya.
“Mari menjadi tanggungjawab bersama, dapat kita pantau, kita jamin haknya
untuk mengurangi tindakkan kekerasan terhadap anak-anak yang kita cintai,”
ajaknya.
KPPA Lampung Helida Heliyanti
mengungkapkan, bila Perda ini melindungi anak baik fisik maupun non fisik.
Terkadang, lanjut dia, masyarakat yang tidak paham melihat tetangganya memukuli
anaknya, tidak berani ikut campur. Padahal saat kekerasan anak itu tidak
dilaporkan, orang yang mengetahui tidak melapor bisa dikenakan pidana.