Lampung Selatan,- Setelah melakukan SIDAK pada PT. Hisenor Energy Indonesia, Dinas tenaga kerja (Disnaker,) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda pada Senin kemarin mendapatkan enam Tenaga Kerja Asing (TKA) didalam perusahaan tersebut.
Diketahui PT. Hisenor Energy Indonesia yang terletak di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa itu bergerak pada bidang benih udang vaname (Benur,). Yang mana saat ini pembangunan di PT tersebut sedang berlangsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, melalui Suryono sebagai kepala Bidang Panta dan Pelusker menjelaskan dari enam Tenaga kerja asing (TKA,) asal China tiga diantaranya memiliki dokumen visa berstatus tenaga kerja, namun tiga lainnya hanya sebatas magang atau sedang melakukan pelatihan.
“Tiga TKA memang sudah mendapatkan izin dari menaker, namun tiga lainnya berstatus masa tinggal tertentu,jadi kalau masa tinggal itu sudah selesai ya mereka harus pulang,” Terangnya
Namun hal yang tidak terduga terjadi pada Edi Novian, SE Selaku humas PT. Hisenor Energy Indonesia, setelah dilakukan pemberitaan terkait tentang dugaan pekerja asing ilegal asal China di perusahaan tersebut dirinya dalam sambungan telepon dengan sedikit nada tinggi membantah kalau pemberitaan yang di unggah oleh media Aktuallampung.com tidak benar. Selasa (11/11/2025)
“Gak bener berita ini,gak ada lagi Tah berita yang bagus,” Ucapnya dengan sedikit nada tinggi
Hal ini memantik dari aktivis dan pewarta senior di Lampung Selatan, yang mana sikap angkuh yang di lontarkan oleh Edi Novian selaku Humas Perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki etika moral terhadap jurnalis.
“Ngomong kok Asal bunyi, paham gak dia tentang kajian jurnalistik, Kebebasan pers dijamin sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum yang sudah jelas tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Tegas Agus
