BPH Migas Siap Evaluasi Kuota Jenis BBM Tertentu untuk Provinsi Lampung

Uncategory97 views


Bandar Lampung –
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap melakukan evaluasi ulang kuota Jenis BBM Tetentu (JBT) Provinsi Lampung. 

Hal tersebut dikatakan Sub-Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM, Badan Pngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Cristian Tanujaya menyampaikan data tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Aston, Bandar Lampung, Kamis (15/9/2022).

“BPH Migas bersama mitra kerja  PT Partamina siap mengevaluasi ulang terhadap SPBU yang perlu dilakukan penambahan kuota, silahkan usulkan SPBU mana yang akan dievaluasi, intinya kedepan kita akan komunikasi terkait evaluasi ulang kuota di Provinsi Lampung” ujarnya.

Terkait dengan pembangunan SPBU baru, Cristian Tanujaya menegaskan bahwa pihaknya sangat mendorong pembangunan SPBU layak bagi pengusaha yang berminat membangun SPBU atau pengelolaan baru.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, dalam arahannya pada penutupan kegiatan tersebut mengatakan, agar masing-masing perangkat daerah/ pihak agar berperan aktif dalam pengendalian inflasi melalui penerapan strategi 4K (Ketersediaan pasokan, Kelancaran Distribusi Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi Efektif) dengan menyesuaikan tupoksi, kebijakan, program dan kegiatan dimasing-masing Perangkat Daerah/pihak.

Salah satu biaya produksi disektor perikanan tangkap adalah BBM bersubsidi yang masuk dalam katagori Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Kuota tahun 2022 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2.242.368 KL. BPH Migas mendorong untuk memperbanyak titik salur, terutama SPBU nelayan yang langsung melayani disentra-sentra nelayan.

Liza Derni menambahkan, BPH Migas membuka ruang untuk evaluasi kuota kebutuhan BBM bersubsidi dimasing-masing SPBU Nelayan yang sudah ada di Provinsi Lampung. Bagi nelayan yang lokasinya jauh dari SPBU Nelayan, BPH Migas memfasilitasi dengan penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pembelian di SPBU umum.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran, ” Ujarnya.

Terkait pemanfaatan kuota sisa perbulan di masing-masing SPBUN, agar menyampaikan data dan surat kepada Pertamina sebagai dasar dalam penyaluran sisa kuota tersebut. Berdasarkan data BPS, dari 15 komoditas perikanan yang dipantau terdapat 3 jenis ikan yang menyumbang kenaikan tertinggi yaitu lele,
mas dan kembung.

Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait perlu berinovasi dan melakukan terobosan dalam menerapkan Strategi 4K menyesuaikan dengan permasalahan, potensi dan kearifan lokal yang ada didaerah masing-masing. Menteri Keuangan menjanjikan stimulus berupa Dana Insentif Daerah bagi 10 daerah terbaik (provinsi dan kabupaten/kota) yang mampu mengendalikan tingkat inflasinya di tahun 2022. Sudah terdapat alokasi dana di Dinas Sosial, namun penggunaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait skema penyaluran, mekanisme dan calon penerima.

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *