Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendampingi Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana melakukan pemukulan gong sebagai tanda pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (15/06/2022).
Bimtek yang mengusung tema “Mewujudkan Keluarga Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-nilai Integritas” tersebut diikuti oleh 20 pasangan suami-istri Pejabat Eselon 2 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penerapan protokol kesehatan, dan Pelaksanaan QAQ dilakukan dengan cara ceramah, diskusi dan team building Keluarga Berintegritas.
Gubernur Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyambut baik, dan mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh KPK RI, “Kegiatan yang sangat baik dari KPK, saya sangat senang dan mengapresiasi kegiatan hari ini, semoga tidak hanya di provinsi, tapi juga dapat dilaksanakan di kabupaten hingga desa,” tuturnya.
Menurut Gubernur, Provinsi Lampung adalah provinsi kedua setelah DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan KPK dalam kegiatan bimbingan teknis Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas.
“Saya dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan Penuh atas terselenggaranya acara ini yang tentunya menjaga integritas dari lingkungan terkecil yaitu keluarga benar-benar dapat memberikan manfaat dalam hal peningkatan akhlak dan pencegahan korupsi,” ucap Gubernur.
Lebih lanjut, mencegah dan membangun sistem yang anti koruptif secara komprehensif, menurut Gubernur akan sangat menentukan sebuah wilayah bisa meneruskan perjalanan menjadi sebuah wilayah yang bermartabat, berintegritas dan memiliki kesejahteraan yang adil.
“Oleh karena itu berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, pencegahan korupsi harus menjadi satu komitmen yang kuat dan disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegas Gubernur.
Berkaitan dengan hal pencegahan korupsi dan Pendidikan peran serta masyarakat dalam kampanye antikorupsi, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen melakukan upaya melalui Implementasi Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik (siswa) pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung nomor 35 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.