Bandar Lampung, (AktualLampung.co.id) – Pemkot Bandar Lampung memasang tapping box di Hotel Grand Marcure Lampung.
Hal itu disampaikan Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapraja.
Arief menuturkan, meski belum beroperasi, pihaknya sudah memang 4 unit tapping box di Hotel Grand Marcure Bandar Lampung.
4 unit tapping box itu diperuntukan pada pajak hotel, resto, parkir hingga hiburan.
“Kabarnya Grand Marcure akan opening bulan November ini, makanya kita sudah pasang 4 tapping box di sana,” katanya, Jumat (10/11/2023).
“4 tapping box itu untuk pajak hotel, kemudian kan ada juga restonya, lalu parkir dan juga hiburan,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika hotel tersebut beroperasi bulan ini, maka pada bulan Desember pihak hotel diwajibkan membayar pajak.
“Kalau bulan ini sudah beropersi, maka bulan depan atau Desember, pajaknya sudah bisa dibayarkan,” paparnya.
Arief menuturkan, nantinya pajak dari Hotel Grand Mercure ini akan menambah PAD Bandar Lampung.
“Jadi akan menambah pendapatan asli daerah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Ia menuturkan, Hotel Grand Marcure Bandar Lampung ini digadang akan menambah pemasukan PAD Bandar Lampung sekira Rp 700 juta per bulan.
Pajak tersebut dinilai akan melebihi pajak dari Hotel Novotel Bandar Lampung.
“Novotel itu pajaknya perbulan sekira Rp 500 juta,” jelasnya.
“Kalau Grand Mercure ini kita perkirakan bisa Rp 700 juta per bulan untuk hotel nya saja,” katanya.
“Rp 700 juta itu belum termasuk pajak parkir, resto dan hiburannya,” pungkasnya.
Tribun