Bandar Lampung, (AktualLampung.com) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Musda Asosiasi Pemadam Kebakaran (Apkari) Lampung di Hotel Swisbell Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024).
Dalam Musda Apkari ini, Eva Dwiana menyatakan Dinas Pemadam Kebakaran harus menjadi satu OPD tersediri yang tidak tergabung dengan OPD lain.
“Sebagaimana kita ketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, Pemadam Kebakaran harus berdiri sendiri, tidak boleh menginduk di bawah Pol PP atau BPBD,” kata Eva Dwiana dalam sambutannya.
Dengan dibentukanya Apkari Lampung, Damkar Bandar Lampung dapat menjadi contoh bagi Damkar kabupaten kota lain di Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah hari ini pembukaan Apkari Lampung, yang selama ini memang kita belum ada. Karena Damkar dulu menyatu dengan BPBD, dan beberapa tahun lalu sudah kita pisahkan,” kata Eva Dwiana
Ia menjelaskan, tugas pokok damkar adalah melaksanakan urusan pemerintahan pada daerah wilayah kerjanya untuk pencegahan, tanggap darurat, penanggulanagan dan penyelamatan bencana kebakaran.
“Selain itu, Damkar juga membantu masalah yang dihadapi oleh masyarakat, seperti penyelamatan makhluk hidup dan benda. Misalnya ada warga yang tenggelam, menolong korban banjir serta bantuan menyelamatkan hewan,” jelas Walikota Eva Dwiana.
Eva Dwiana menjelaskan damkar saat ini mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat dengan adanya wadah tersendiri di kemendagri.
Oleh sebab itu, eksistensi Damkar di tengah masyarakat selain ditentukan berapa besar dan komitmen untuk menjalani profesi dengan baik, juga diharapkan dapat menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui musawarah daerah ini, Eva Dwiana berharap dapat dirumuskan program kerja yang konkrit, sehingga dapat diimplementasikan dalam menghadapi dinamika masyarakat yang berkembang di wilayah Bandar Lampung dan Provinsi Lampung.
Rilis