Pemkot Bandar Lampung Klarifikasi Terkait Dugaan Gaji Ke-13 dan THR Guru Belum Dibayarkan

Bandar Lampung, (AktualLampung.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13,” katanya saat konfrensi pers di ruang rapat kantor BKAD setempat, Senin (1/7/2024).

Ramdhan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar.

Ramdhan juga memaparkan, tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan dana tambahan ini.

“Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut,” ujarnya.

Ramdhan menyatakan, bahwa ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.

“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidak benar. Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” jelasnya.

Ramdhan mengungkapkan, dalam hal ini Pemkot sedang mempertimbangkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima.

“Jika dana APBD mencukupi, kami akan berusaha untuk memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. Saat ini kami sedang menunggu dana dari pusat turun,” tambahnya.

Pemkot Bandar Lampung berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD.

“Diharapkan isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandar Lampung dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan terkait dengan pembayaran gaji ke 13 serta THR dari PNS Kota Bandarlampung yang belum dibayarkan.

Isu tersebut mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024.

Dimana, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) Tahun Anggaran 2023.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *