LAMPUNG SELATAN – Menindaklanjuti surat Gubernur Lampung terkait hasil musyawarah sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang
mengarah pada keinginan bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung, DPRD Lampung Selatan angkat bicara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,.S.H.M.H, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) pada 16 April 2026 guna menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.
“Ya, insyaallah tanggal 16 April kita komisi I akan RDP dengan kepala desa, BPD, dan camat,”kata legislator dari Fraksi Demokrat itu. Kamis
(2/4/2026).
Diketahui Surat Gubernur Lampung tertanggal 11 Februari 2026 tersebut memuat tindak lanjut hasil musyawarah sembilan desa, yakni Gedung
Harapan, Margomulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margo Rejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, yang menyatakan
keinginan dan dukungan untuk menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses tersebut
harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan DPRD dan Bupati Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut DPRD menilai perlu kehati-hatian dan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa kajian mendalam.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut masyarakat, pelayanan, dan dampak jangka panjang. Kita ingin semua pihak didengar,” tegas
anggota DPRD Lampung Selatan yang dikenal pejuang para tenaga honorer itu.
RDP mendatang direncanakan akan menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparatur desa, hingga perwakilan
masyarakat, guna memastikan proses berjalan transparan dan aspiratif.
DPRD Lampung Selatan berharap, pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang bijak, menjaga kondusivitas daerah, serta tetap
mengedepankan kepentingan masyarakat di sembilan desa tersebut. (*)
