Lampung Selatan, – Kepala Dinas Pendidikan di berbagai daerah secara tegas melarang tenaga pengajar (guru) bermain TikTok atau melakukan live media sosial saat jam belajar, khususnya ketika mengenakan seragam dinas.
Diketahui Aturan ini akan diberlakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Kabupaten Lampung Selatan, untuk menjaga fokus kegiatan belajar-mengajar dan mencegah hilangnya kewibawaan guru di dalam kelas maupun saat di areal sekolah.
Pasalnya belakangan ini, marak berita viral mengenai para guru yang aktif bermain TikTok, hingga menjadi sorotan publik.
Fenomena ini menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, mengingat guru merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam dunia pendidikan.
Media sosial, termasuk TikTok, memang diperuntukkan bagi semua kalangan, termasuk para tenaga pendidik.
Guru pun memiliki hak yang sama untuk menggunakan platform tersebut. Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana beberapa oknum guru memanfaatkan TikTok hanya sebagai hiburan tanpa memperhatikan nilai edukasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Syaifulloh, S.Pd., M.Pd. saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan agar semua tenaga pengajar di kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi. Selasa (14/07/2026).
“Media sosial itu penting, tapi harus kita ketahui juga, jadikan media sosial itu untuk alat yang mengedukasi dunia pendidikan, bukan untuk bergaya apalagi live streaming saat jam mengajar, insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan membuat surat edarannya” Terang Syaifulloh.
Penegasan kebijakan ini, menekankan bahwa jika guru ingin menggunakan TikTok di lingkungan sekolah, maka konten yang diunggah harus berkaitan dengan pendidikan.
“Di dalam kelas atau lingkungan sekolah, guru hanya diperbolehkan membuat konten TikTok atau media sosial lain yang berkaitan dengan pendidikan,” Tambahnya.
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme di lingkungan pendidikan. Karena
Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Meskipun terdapat larangan bermain media sosial di lingkungan sekolah, guru tetap diperbolehkan menggunakan TikTok dan platform lainnya di luar jam kerja dan di luar area sekolah.
