Lampung – Wakil Ketua Komisi II
DPRD Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa melakukan sosialisasi Peraturan
Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, di Desa
Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (3/4/2021).
Made Bagiasa mengatakan, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan saat
melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial agar tidak memperluas
penyebaran Covid-19.
“Setiap yang ingin melakukan
kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di
dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” kata Anggota Fraksi Partai
Golkar DPRD Provinsi Lampung ini. Made juga mengapresiasi warga telah membentuk
kampung tangguh Covid-19, seperti disampaikan oleh Kepala Kampung Desa Bina Karya
Buana dan Kapolsek Rumbia.
Dalam sesi dialog, masyarakat
setempat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi, yang sudah merespon cepat untuk menindaklanjuti keluhan petani
mengenai harga singkong. “Kebikan gubernur menyikapi anjloknya harga
singkong memberikan sedikit nafas kehidupan. Dengan adanya kenaikan meskipun
masih harga Rp700/kg dari harga minimal yang diharapkan yaitu Rp900/kg,”
katanya.
Masyarakat Desa Bina Karya
Buana Kecamatan Rumbia juga mengharapkan kesedian gubernur Arinal Djunaidi
dalam panen raya singkong agar seperti dengan panen raya padi. Hadir pada
sosper, nara sumber dari Dosen Unila Dr. I Wayan Mustika, Polsek Rumbia, Kepala
Kampung, PHDI Kecamatan, tokoh masyarakat dan Gapoktan.