Lampung Selatan,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkanpembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan PermukimanKumuh sebagai upaya menghadirkan hunian yang layak dan berkelanjutan.
Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda Yudi Suprayoga bersama anggota dihadiri sejumlah instansi terkait yangdipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Jumat (24/4/2026)Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam penataan kawasan permukimanyang selama ini masih menghadapi persoalan kekumuhan di sejumlah titik.
Dalam dokumen Raperda yang dibahas, disebutkan bahwa penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan ketentuan penyerahan prasarana,sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan UtilitasPerumahan dan Permukiman di Daerah.Pada bagian konsideran “menimbang”, ditegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah guna memastikanpenyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkualitas.
Sementara itu, dalam bagian “mengingat”, Raperda ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan KawasanPermukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga menyampaikan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada penanganankawasan kumuh, tetapi juga pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru di masa mendatang.”Raperda ini disusun sebagai langkah komprehensif, mulai dari pencegahan hingga peningkatan kualitas permukiman kumuh, termasukmemastikan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum,” ujarnya.
la juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan permukimanyang layak huni, sehat, dan tertata.Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Lampung Selatan dapat dilakukan secara sistematis danberkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.Bapemperda DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan hingga Raperda tersebut dapatsegera disahkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
