LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda
penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, yang dipusatkan di ruang
sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (15/4/2026)
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus sebagai
bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil
pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilaksanakan pada 1 hingga 9 April
2026.
“Rekomendasi ini adalah hasil kerja kolektif yang telah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama seluruh OPD terkait,” kata dia
saat memimpin jalannya rapat Paripurna.
Lebih lanjut, Merik Havit menekankan bahwa rekomendasi yang telah disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata. Ia meminta
agar seluruh jajaran pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai acuan nyata dalam memperbaiki kinerja ke depan.
“Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman penting dalam
meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui penyampaian rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan langkah-langkah
strategis guna meningkatkan efektivitas program, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta perwakilan OPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (*)
DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun Anggaran 2025
