Carut Marutnya Dunia Pemerintahan Desa: Banyak Oknum Kades Menjadi Raja Pada Kepemimpinannya

Lampung Selatan,- Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dibantu oleh Perangkat Desa. Secara spesifik, tugas mereka meliputi penyelenggaraan urusan tata praja, pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Kepala Desa juga memiliki wewenang memimpin desa, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD, mengelola keuangan dan aset desa, serta mengangkat/memberhentikan perangkat desa.

Namun secara hukum, Kepala Desa tidak diperbolehkan mengangkat saudara atau keluarganya menjadi perangkat desa jika prosesnya dilakukan sewenang-wenang tanpa prosedur, langsung ditunjuk, tidak transparan,
Tidak sesuai aturan.

Pengangkatan perangkat desa tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung (Nepotisme), melainkan harus melalui penjaringan dan penyaringan (seleksi) transparan yang terbuka bagi seluruh warga desa yang memenuhi syarat.

Aturan dasar mengenai pengangkatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang merujuk pada tata cara di dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017).

Proses pengangkatan perangkat desa wajib mematuhi ketentuan berikut:
Tim Seleksi: Kepala Desa harus membentuk tim yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa.

Uji Kompetensi: Siapapun yang mendaftar, termasuk kerabat Kepala Desa, berhak mendaftar asalkan mengikuti tes seleksi dan memenuhi persyaratan umum seperti batas usia 20-60 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat.

Rekomendasi Camat: Hasil penjaringan (minimal dua calon) harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis sebelum Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Terkadang, larangan lebih spesifik (bahkan hingga larangan hubungan sedarah/semenda) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *