Lampung Selatan,- Terkait temuan ulat pada Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok penerima manfaat (KPM) yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terletak di Desa Canggung Kecamatan Rajabasa yang membuat heboh dikalangan Publik. Selasa (28/07/2026).
Kejadian yang berulang kali terjadi, dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan mutu, mulai dari pemilihan bahan baku, penyortiran, pencucian, pengolahan, hingga pemeriksaan akhir sebelum makanan didistribusikan kepada para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasalnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Canggung diketahui dalam kurun waktu di tahun 2026 ini sudah melakukan kesalahan berulang kali, Pada data yang telah di himpun oleh Media Aktuallampung.com temuan yang pertama yakni ditemukan pada makanan Kurma, yang kedapatan mengandung Belatung.
hal itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2026. dan yang kedua terjadi pada hari kamis kemarin tanggal 23 Juli 2026. Yang mana pembagian makanan untuk ibu hamil, menyusui dan balita. Mengandung Ulat Daun.
Diketahui dalam persepektif regulasi, penyediaan makanan bagi publik, wajib memenuhi standar keamanan pangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganan, selain itu peraturan menteri kesehatan nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang higiene sanitasi jasaboga menegaskan bahwa makanan harus aman, layak konsumsi, dan bebas dari kontaminasi biologis, termasuk lava.
Dari sisi perlindungan anak, ibu hamil, menyusui dan balita.kondisi ini juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara dan seluruh pihak menjamin hak anak atas kesehatan dan kelangsungan hidup.
Atas kejadian yang berulang kali terjadi di SPPG Desa Canggung Hal ini membuat pihak Kordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten untuk segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dikonfirmasi Alfarizi, selaku Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Lampung Selatan memberikan tanggapan bahwa pihaknya sudah melakukan teguran pada, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Canggung.
“Siap bang saya sudah tegur juga ka SPPG nya agar kedepannya jangan di ulangi lagi terkait hal ini bang”, Terangnya.
Selain itu Alfarizi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan lebih lanjut “Nanti saya bahas sama satgas Kabuapten bang untuk segera di tindak lanjut bang, Ya bang saya agendakan sama satgas kabupaten ke SPPG nya ya bang”, Tegasnya.
