Gerak Cepat, Polres Lamsel Ungkap Kasus C3, dan Ini Pesan Kapolres Lampung Selatan

Lampung Selatan,- Polres Lampung Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Lampung Selatan Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan SH,.S,.I.K,.MM,.M.SI,. dihadiri para jajaran kepolisian, serta insan pers bertempat di Aula gedung , Jum’at (14/08/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan
AKBP Deddy Kurniawan SH,.S,.I.K,.MM,.M.SI,. menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga serta berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik.

Kapolres Lampung Selatan menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan Curat paling banyak terjadi di kawasan pemukiman, Sedangkan Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polres Lampung Selatan untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta penguatan langkah preventif dan represif.

“Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 3 unit kendaraan roda dua, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana, ” Ucap AKBP Deddy Kurniawan SH,.S,.I.K,.MM,.M.SI,.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres

AKBP Deddy Kurniawan SH,.S,.I.K,.MM,.M.SI,. mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung Selatan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *