Lesty Putri Utami Sosperda di Palas

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (27/5/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Waypisang, Kecamatan Palas, itu diikuti para pemuda dari Komunitas Kita Peduli (K2) setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M.

Sosialiasi turut dihadiri Camat Palas Rikawati dengan narasumber Kanit Reskrim Polsek Palas, Iptu Hadi Efendi. Menurut Lesty, pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir setahun, belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, penularan Covid-19 kian meluas. 

“Sejumlah daerah di Lampung, termasuk Lampung Selatan, kini masuk zona merah Covid-19,” jelas anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Berdarkan data Satgas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Rabu, 27 Januari 2021, di seluruh Indonesia warga yang terjangkit virus Corona mencapai satu juta orang. Dengan sekitar 28 ribu orang meninggal dunia.

Sementara di Provinsi Lampung, data Dinas Kesehatan Lampung, menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 9.466 orang. Sedangkan yang meninggal dunia tercatat 495 orang.

Terbitnya Perda Nomor 3 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menurut Lesty, menunjukkan pandemi yang mewabah sejak Maret 2020, merupakan persoalan serius yang harus dihadapi bersama dengan sungguh-sungguh.

Karena itu, politisi muda PDI Perjuangan itu, mengajak masyarakat, termasuk para pemuda untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19.

“Kita harus bahu-membahu, bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ajaknya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *