Lampung Selatan,- Pernyataan pesan yang di lontarkan Rosmeli, oknum Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan. Yang dinilai merendahkan profesi wartawan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, salah satunya datang dari Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, AM, Selasa (28/07/2026).
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, AM, menegaskan ucapan Rosmeli bukan persoalan sepele. Menurutnya, hal itu sudah menyangkut kehormatan profesi pers dan kebebasan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Kejadian itu bermula saat media aktuallampung.com membagikan berita kepada Rosmeli dalam berita tersebut berjudul “Penyaluran MBG di Kecamatan Rajabasa, Kembali Menjadi Sorotan!!! Kesekian kalinya Terdapat Belatung Pada Makanan”.
Alih-alih memberikan tanggapan positif, atas berita itu, pesan yang ditulis Rosmeli melalui pesan WhatsApp memunculkan spekulasi dikalangan publik, pasalnya mengapa Rosmeli memberikan tanggapan yang seharusnya bukan menambah keruh dan memicu publik semakin hilang kepercayaan terhadap tenaga kesehatan.
“Saya juga orang kesehatan,” ujar Rosmeli kepada media saat menyampaikan pandangannya mengenai pemberitaan temuan ulat di SPPG Desa Canggung.
Menurut Rosmeli benda yang ditemukan itu bukan belatung, melainkan ulat daun.
“Kalau kata saya bukan belatung, tapi ulat daun. Sebenarnya secara kesehatan tidak apa-apa, itu malah jadi salah satu indikator penggunaan pestisida tidak banyak. Sayur lebih sehat. Hanya secara estetika memang tidak enak dilihat,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa sayuran yang tampak mulus belum tentu lebih baik.
“Jadi jangan salah juga, daun atau buah yang terlalu bagus dan mulus bisa jadi penggunaan pestisidanya terlalu tinggi, sehingga hewan kecil pun tidak mau hinggap,” lanjutnya.
Selain memberikan penjelasan tersebut, Rosmeli meminta agar media turut menambahkan solusi dalam pemberitaan.
“Mungkin ke depan bisa kalian tambahkan solusinya supaya tidak terjadi lagi. Pengolahan bahan baku harus lebih diperhatikan kebersihannya,” tulisnya.
Namun, pada akhir percakapan, Rosmeli, juga mengirimkan pesan yang kemudian menjadi sorotan.
“Biar kalian juga enggak buta-buta amat, ada ilmunya juga meski sedikit,” tulisnya.
Aqrobin, AM, mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian resmi dari tugas jurnalistik yang wajib dihormati.
Atas dasar itu, Ketua LSM Pro Rakyat meminta kepada Radityo Egi Pratama, S.T., MBA, Bupati Lampung Selatan, yang mana dirinya memiliki kewenangan membina dan menjatuhkan sanksi disiplin. Serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan saat ini dijabat oleh Devi Arminanto, S.K.M., M.M. untuk segera mengambil langkah atas peristiwa yang di lontarkan oleh Rosmeli selaku Staf P2 yang mana notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
“Atas kejadian di atas saya meminta untuk Kepala Dinas kesehatan, untuk memberikan masukan dan teguran atas sikap yang dilakukan anak buahnya. Karena tidak elok prilaku seorang ASN sebagai abdi masyarakat, bersikap seperti itu kepada Wartawan, kalau ada orang yang mengingatkan hal baik artinya bagus dong, jangan jadi anti kritik apalagi memberikan keterangan yang tidak masuk di akal”, Ucap Aqrobin.
Diakhir konfirmasi Ketua LSM Pro Rakyat menjelaskan, Jika dengan kejadian tersebut diatas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan. Devi Arminanto, S.K.M., M.M. tutup mata dan tidak peduli, untuk ini meminta Bupati Radityo Egi Pratama, S.T., MBA, langsung yang memberikan teguran dan mengevaluasi kinerja kepala dinas tersebut.
