Lampung – Komisi III DPRD
Lampung bersikap atas kebijakan pemprov terkait pemutihan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wakil Ketua
Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini
dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut.
Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya
pelaksanaan ini.
Pertama, lantaran masih pandemi Covid-19,
tentunya pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan prokes. Meski Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan pembatasan tiga sesi dan
persesinya dibatasi maksimal 50 orang per hari. “Tentunya peningkatan pelayanan
wajib dilakukan. Juga prokes harus diperhatikan. Jangan sampai malah jadi
kluster. Jika memang ada pembatasan ya harus benar-benar diterapkan,” kata dia,
Minggu (4/3/2021).
Dia melanjutkan, selain prokes,
yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah bagaimana mengedepankan
transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan hanya dalam kebijakan
pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya. “Ini yang harus diantisipasi. Pihak
terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan,” kata dia. Sebagai
mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk
perbaikan-perbaikan ke depannya. “Mininal setelah dijalankan satu pekan kita
akan monitoring dan kita pantau,” ucapnya.
Mengenai hal ini, Kepala
Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam pelaksanaan
pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol Kesehatan. Per
harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya.

