DPRD Lampung Selatan Dorong Kemandirian Fiskal Melalui Optimalisasi PAD dan Aset Daerah

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didorong untuk lebih serius menggali dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini memerlukan inovasi, strategi yang terukur, serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan demi meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H., dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (9/4/2026).

​Menurut Jenggis, penguatan PAD kini menjadi hal yang krusial. Pasalnya, pada periode 2026 hingga 2027, pemerintah pusat akan memperketat pengawasan terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang dinilai kurang produktif.

​”Kondisi ini menuntut daerah untuk tidak lagi bergantung pada dana transfer pusat. Kita harus mampu menggali potensi yang ada secara maksimal dan inovatif,” ujar praktisi hukum tersebut.

​Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Demokrat ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.

​Beberapa sektor yang menjadi fokus utama di antaranya adalah optimalisasi pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, hingga pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.

​Selain UU HKPD, keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 juga menjadi tonggak baru yang memberikan arah tegas terkait pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan.

​”Permendagri ini harus dimaknai sebagai peluang. Aset daerah jangan lagi hanya menjadi beban pemeliharaan, tetapi harus dikelola secara profesional agar memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegas Jenggis.

​Guna mencapai target tersebut, DPRD Lampung Selatan mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan langkah konkret. Strategi yang disarankan meliputi digitalisasi sistem pajak dan retribusi, optimalisasi pendataan objek pajak, serta penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan.

​Melalui langkah-langkah strategis ini, struktur APBD Lampung Selatan ke depan diharapkan menjadi lebih sehat, mandiri, dan mampu menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *