Ini Penjelasan BPN Lamsel, Mengenai Bidang Tanah Bersertifikasi Yang Berada Di Kawasan Gunung Rajabasa

Lampung Selatan,- Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya bidang tanah bersertifikat yang diduga berada di kawasan Gunung Rajabasa.

Kepala Seksi SuSurve dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Jaufan Isnanto, S.ST., M.H menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terjadi akibat kesalahan pada sistem pemetaan digital.

Menurut Jaufan, pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut mengawasi penyelenggaraan layanan pertanahan serta memberikan masukan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan data pertanahan, bidang tanah yang dimaksud bukan berada di kawasan Gunung Rajabasa, melainkan secara fisik maupun yuridis terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Natar,” kata Jaufan dalam keterangan resminya senin (22/06/2026)

Ia menjelaskan, munculnya lokasi bidang tanah yang seolah-olah berada di kawasan Gunung Rajabasa disebabkan adanya kekeliruan data spasial pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Kesalahan tersebut terjadi pada proses digitasi atau pemetaan yang belum sempurna sehingga menampilkan lokasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, kata dia, terdapat kemungkinan area yang belum terpetakan secara lengkap atau dikenal dengan istilah blank mapping dalam sistem digital pertanahan.

“Permasalahan tersebut bersifat administratif dan teknis pada sistem pemetaan elektronik, sehingga berdampak pada visualisasi letak bidang tanah dalam aplikasi Bhumi ATR/BPN,” ujarnya.

Meski demikian, Jaufan memastikan status hukum, batas, luas, dan letak bidang tanah yang tercantum dalam dokumen pertanahan tetap sah serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai data resmi dan kondisi fisik di lapangan.

Saat ini, Kantor Pertanahan Lampung Selatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dan validasi data spasial guna memastikan kesesuaian antara data digital dengan kondisi sebenarnya.

“Saat ini telah dilakukan langkah-langkah perbaikan dan validasi data spasial guna memastikan kesesuaian antara data digital pada sistem dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.

BPN Lampung Selatan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi yang keliru akibat informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status maupun lokasi suatu bidang tanah, masyarakat dapat menghubungi langsung kantor pertanahan setempat.

Dengan perbaikan dan validasi data yang tengah dilakukan, Kantor Pertanahan Lampung Selatan optimistis akurasi data digital pertanahan akan semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *