DPRD Imbau Warga Bukber Dirumah

DPR106 views

 

Lampung – Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 03 tahun 2021
tentang Panduan Ibadah Ramadhan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE itu dikeluarkan
pada hari Selasa, 6 April 2021. Pemerintah pusat melalui Menag menyatakan buka
puasa bersama selama bulan Ramadhan diperbolehkan, asalkan dibatasi 50% dari
kapasitas satu ruangan.

Menanggapi hal ini, Anggota
Komisi V DPRD Lampung bersama Kanwil Kemenag Lampung mengimbau kepada
masyarakat umum untuk melakukan Bukber di rumah. Alasannya, guna mengantisipasi
terjadinya pelonjakan penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung,
Deni Ribowo, mengatakan, tidak perlu untuk bukber di luar. Sebab Provinsi
Lampung masih berada di tengah pandemi COVID-19.

“Buka bersama di luar,
alangkah lebih baiknya tidak perlu. Alangkah lebih baiknya bukber d irumah saja
bersama keluarga,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung
ini, Jumat, (9/4).

Menurutnya walaupun hotel dan
restoran memperketat protokol kesehatan tidak berkemungkinan untuk tidak
terpapar COVID-19.

Selanjutnya untuk langkah ke
depan, Deni bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan mendiskusikan hal
ini. Sebab hal ini berdampak kepada kemaslahatan bersama.

“Untuk tindaklanjut ke
depan kita akan mempertanyakan ke Dinkes Lampung dan tim gugus tugas apakah
diperbolehkan atau tidak,” ucapnya.

“Tapi Komisi V DPRD
Provinsi Lampung mengimbau sebaiknya bukber dengan keluarga bukan di luar.
Apalagi tempat-tempat yang keramaian yang berpotensi terjadinya COVID-19,”
lanjut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *